
Era globalissi telah menempatkan peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ke dalam posisi yang sangat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak , ruang, dan waktu, serta dapat meningkatkan produktuvitas serta efisiensi. TIK telah merubah pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan TIK telah pula meyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung secara cepat. Pemanfaatan TIK dewasa ini sudah memasuki berbagai sektor kehidupan, baik sektor pemerintahaan, sektor bisnis dan perbankan, pendidikan, kesehatan, maupun kehidupan pribadi.
Disamping dampak positif, Teknologi Informasi dan Komunikasi juga disadari memberikan peluang untuk terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cyber crime). Oleh karena itu TIK telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5843) adalah wujud dari tanggung jawab yang harus diemban oleh Negara untuk memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaaatan TIK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepastian hukum yang kuat akan membuat seluruh aktivitas pemanfaatan TIK di dalam negeri terlindung dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi.